.
Rutin USG Bisa Mencegah Resiko Bayi
Cacat Lahir. Kasus bayi dengan cacat lahir akibat cacat bawaan dapat
ditekan jika ibu hamil rutin melakukan pemeriksaan ultrasonografi atau
USG. Melalui pemeriksaan USG, perkembangan janin dapat dikontrol
sehingga bila terjadi kelainan pada janin, maka tenaga medis dapat
segera mengambil tindakan yang diperlukan.
Meskipun
ultrasonografi perlu rutin dan berkala dilakukan saat kehamilan, namun
masih banyak yang beranggapan melakukan USG terlalu sering akan
menimbulkan efek negatif bagi kandungan. Sebaliknya, Nurwansyah
mengatakan, gelombang yang dihasilkan dari USG aman karena tidak berefek
radiasi. USG pun tidak memiliki efek negatif bagi janin.
Sebagaimana dikatakan oleh dokter
spesialis kebidanan Rumah Sakit Premier Bintaro dr. Nurwansyah, Sp.OG ,
USG sebaiknya dilakukan secara berkala. ultrasonografi yang rutin dan
berkala akan memberikan keuntungan yaitu dapat lebih cepat tahu jika ada
kelainan pada janin.
“Idealnya USG
dilakukan setiap bulan, namun setidaknya ultrasonografi dilakukan 4 kali
selama masa kehamilan,” ungkap Nurwansyah dalam Seminar Dokter yang
bertajuk “Updates In Maternal – Fetal Medicine” di Tangerang, Sabtu
(6/4/2013).
Prinsip
ultrasonografi yaitu menggunakan gelombang suara frekuensi tinggi yang
tidak dapat didengar oleh telinga. Beberapa studi internasional tentang
USG belum ada yang menunjukkan dampak negatif pemeriksaan USG pada
kehamilan. Sedangkan menurut Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), USG
baru berakibat negatif jika telah dilakukan sebanyak 400 kali.
Ultrasonografi menurut
Nurwansyah wajib dilakukan antara lain pada 2 minggu pertama kehamilan
untuk memastikan kehamilan normal berada di dalam rahim. Selanjutnya,
USG dilakukan satu buan kemudian untuk menentukan kondisi bayi untuk
mengetahui adan tidakya kelainan atau cacat bawaan, seperti penebalan
kulit tengkuk. Pemeriksaan USG idealnya terus dilakukan setiap bulan
untuk mengikuti perkembangan janin.
Nurwansyah memaparkan,
ultrasonografi memiliki tiga tingkatan. ultrasonografi tingkat pertama
yaitu hanya sebatas skrining. ultrasonografi skrining dapat dilakukan
oleh tenaga medis, meski bukan dokter, asal telah mendapatkan
sertifikasi, seperti bidan. ultrasonografi tingkat kedua sudah dapat
menentukan kesehatan organ-organ janin seperti ginjal atau jantung.
Sedangkan ultrasonografi tingkat tiga sudah dapat menentukan hingga pada
kelainan-kelainan yang lebih mendetail.
“ultrasonografi
pun memiliki beberapa jenis dimensi. Untuk mendeteksi awal adanya
kelainan harus digunakan ultrasonografi tipe 2D, sedangkan untuk 3D dan
4D digunakan untuk melihat keseluruhan dari cacat bila ditemukan,” tutur
Nurwansyah.
Kendati USG efektif
untuk mendeteksi kelainan, menurut Nurwansyah, yang paling penting lagi
adalah “man behind the gun” atau tenaga medis yang melakukan pemeriksaan
USG. “Karena dia lah yang mendiagnosa jika terjadi kelainan pada janin.
Maka dia pula yang menentukan apabila harus dilakukan tindakan
selanjutnya,” pungkasnya.
Dari
paparan tersebut, terlihat bahwa deteksi dini melalui
ultrasonografi sangat bermafaat bagi ibu dan bayinya. Sebab upaya
pencegahan jauh lebih bermanfaat jika dilakukan sejak dini sehingga buah
hati anda akan tumbuh sehat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar